Senin, 24 Oktober 2016

ANALILIS ETIKA DALAM IKLAN



TUGAS MANDIRI
MANAJEMEN PEMASARAN
“Analisis etika dalam iklan”

A.    Definisi Iklan
Landasan Teori
            Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata “etika” yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
            Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar – belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
            Sedangkan iklan, Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan – tindakan ekonomi secara positif terhadap idea – idea, institusi – institusi atau pribadi – pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
            Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang akan dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen. Oleh karea itu, secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen.

B.    Jenis – jenis iklan
Iklan terbagi menjadi dua macam, diantaranya adalah iklan yang persuasif dan iklan yang informative.
1.      Iklan persuasive
            Iklan persuasive biasanya ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut  berusaha untuk menarik perhatian konsumen serta membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan,
2.      Iklan informative
            adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam dunia periklanannya tidak ada yang murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Alasannya adalah Iklan tersebut selau mengandung unsur dari keduanya, dalam arti lain iklan selalu di kemas dengan semenarik dan se-informative mungkin.

C.    Fungsi iklan
            Fungsi iklan adalah untuk mejadikan produk dan perusahaan yang kita miliki memiliki citra yang baik, dan tentunya citra tersebut terbentuk oleh adanya kesesuaian antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang di sampaikan dalam iklan tersebut. Dan yang paling dibutuhkan dalam hal ini adalah kejujuran.

D.    Cirri – ciri Iklan Yang Baik
1.      Selalu berkaitan dengan kepantasan (Etis)
2.    Selalu berkaitan dengan kelayakan target market, target audienc, dan kapan seharusnya iklan tersebut di tayangkan? (Estetis)
3.      Selalu bernilai seni sehingga dapat menarik perhatian masyarakat (Artistik)

  1. Etika Iklan Secara Umum :
  1. Tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk (Jujur)
  2. Tidak memicu konflik SARA
  3. Tidak mengandung pornografi
  4. Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  5. Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
  6. Tidak plagiat

  1. Contoh Kasus Iklan Pompa Air “SHIMIZU”
Sedikit gambaran mengenai jalan cerita iklan pompa air tersebut :
Iklan pompa air yang berdurasi kurang lebih 30 detik ini memperlihatkan sensasi “erotis” yang seharusnya tidak ditayangkan atau dipertontonkan. Iklan yang di awali oleh seorang wanita dengan mengenakan pakaian tidur terbuka dan mencoba menggoda pasangannya. Kemudian iklan tersebut juga melontarkan beberapa kalimat yang tidak senonoh atau tidak seharusnya dilontarkan.
Analisis Iklan
1.      Iklan popma air “SHIMIZU” telah melanggar UU Pornografi/UU 44 Tahun 2008, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
2.      Iklan pompa air “SHIMIZU” telah melanggar :
UU Penyiaran/UU 32 Tahun 2002 Pasal 1, yang menjelaskah bahwa :
Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.

UU Penyiaran/UU 32 Tahun 2002 Pasal 3, yang menjelaskah bahwa :
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
UU Penyiaran/UU 32 Tahun 2002 Pasal 4 yang dijelaskan pada ayat (1) dan (2) :
Ayat (1) berbunyi :
"penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial,"
Ayat (2) berbunyi :
"Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.”
Pelanggaran yang dilakukan oleh iklan tersebut terlihat pada adegan – adegan dan percakapan yang dipakai, adegan – adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serta akan muatan seksual, dan lebih kurang wajarnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan pada jam – jam yang masih rawan terlihat oleh anak remaja bahkan anak dibawah umur yaitu pukul pukul 07.25 wib dan 14.33 wib di beberapa stasiun televisi swasta. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya anak-anak dan remaja.
Setelah melihat bagaimana iklan tersebut di buat dengan beberapa pelanggarannya dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pembuat iklan kurang memperhatikan adanya UU periklanan, UU penyiaran, UU pornografi serta Kode Etik Periklanan pada saat akan atau sedang membuat iklan tersebut. Padahal jika Undang – Undang tersebut lebih diperhatikan serta dilaksakan lagi maka para pembuat iklan akan terhindar dari kesalahan hukun, kode etik periklanan serta dapt menghindari timbulnya kesalahpahaman dalam pembuatan iklan tersebut dan yang paling pentingnnya bahwa tujuan pembuat iklan menyampaikan pesan tidak tehambat oleh pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA :
Ø “undang – undang perikalana dan kode etik periklanan” di akses dari https://prezi.com/gdldutb_slpf/undang-undang-periklanan-dan-kode-etik-periklanan/ pada tanggal 24 Oktober 2016
Ø  https://www.academia.edu/10019354/Analisis_Iklan
Ø  https://www.academia.edu/5348362/Etika_Periklanan 
Ø https://www.academia.edu/7853891/ETIKA_DALAM_IKLAN_1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar