TUGAS MANDIRI
MANAJEMEN PEMASARAN
“Analisis etika dalam iklan”
A. Definisi Iklan
Landasan Teori
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata “etika” yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar – belakangi terbentuknya
istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai
arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Sedangkan iklan, Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai
aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan
kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk
membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan – tindakan
ekonomi secara positif terhadap idea – idea, institusi – institusi atau pribadi
– pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut.
Iklan pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang
dimaksudkan untuk mendekatkan barang yang akan dijual kepada konsumen, dengan
kata lain mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan
bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen.
Oleh karea itu, secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk
memungkinkan barang dapat dijual kepada konsumen.
B. Jenis – jenis iklan
Iklan terbagi
menjadi dua macam, diantaranya adalah iklan yang
persuasif dan iklan yang informative.
1.
Iklan persuasive
Iklan
persuasive biasanya ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan
tersebut berusaha untuk menarik perhatian
konsumen serta membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan,
2.
Iklan informative
adalah
iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam
dunia periklanannya tidak ada yang murni iklan persuasif ataupun iklan yang
informatif. Alasannya adalah Iklan tersebut selau mengandung unsur dari
keduanya, dalam arti lain iklan selalu di kemas dengan semenarik dan
se-informative mungkin.
C. Fungsi iklan
Fungsi
iklan adalah untuk mejadikan produk dan perusahaan yang kita miliki memiliki
citra yang baik, dan tentunya citra tersebut terbentuk oleh adanya kesesuaian
antara kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang di
sampaikan dalam iklan tersebut. Dan yang paling dibutuhkan dalam hal ini adalah
kejujuran.
D. Cirri – ciri Iklan Yang
Baik
1.
Selalu berkaitan dengan
kepantasan (Etis)
2. Selalu berkaitan dengan
kelayakan target market, target audienc, dan kapan seharusnya iklan tersebut di
tayangkan? (Estetis)
3.
Selalu bernilai seni
sehingga dapat menarik perhatian masyarakat (Artistik)
- Etika Iklan Secara Umum :
- Tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk (Jujur)
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
- Contoh Kasus Iklan Pompa Air “SHIMIZU”
Sedikit gambaran mengenai jalan cerita iklan pompa air tersebut :
Iklan pompa air yang berdurasi kurang
lebih 30 detik ini memperlihatkan sensasi “erotis” yang seharusnya tidak
ditayangkan atau dipertontonkan. Iklan yang di awali oleh seorang wanita dengan
mengenakan pakaian tidur terbuka dan mencoba menggoda pasangannya. Kemudian
iklan tersebut juga melontarkan beberapa kalimat yang tidak senonoh atau tidak
seharusnya dilontarkan.
Analisis Iklan
1.
Iklan popma air “SHIMIZU” telah melanggar UU Pornografi/UU 44
Tahun 2008, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa :
Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang
disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,
televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi
elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
2.
Iklan pompa air “SHIMIZU” telah melanggar :
UU Penyiaran/UU 32
Tahun 2002 Pasal 1, yang menjelaskah bahwa :
Siaran
iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang
tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak
dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
UU Penyiaran/UU 32
Tahun 2002 Pasal 3, yang menjelaskah bahwa :
Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya
watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia.
UU Penyiaran/UU 32
Tahun 2002 Pasal 4 yang dijelaskan pada ayat (1) dan (2) :
Ayat (1) berbunyi :
"penyiaran sebagai kegiatan
komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
yang sehat, kontrol dan perekat sosial,"
Ayat (2) berbunyi :
"Dalam menjalankan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi
dan kebudayaan.”
Pelanggaran
yang dilakukan oleh iklan tersebut terlihat pada adegan – adegan dan percakapan
yang dipakai, adegan – adegan yang tidak sopan seperti yang telah disebutkan
sebelumnya sangat tidak menghormati nilai dan norma kesopanan, serta akan
muatan seksual, dan lebih kurang wajarnya lagi iklan tersebut pernah disiarkan
pada jam – jam yang masih rawan terlihat oleh anak remaja bahkan anak dibawah
umur yaitu pukul pukul 07.25 wib dan 14.33 wib di beberapa stasiun televisi swasta. Hal tersebut
dikhawatirkan dapat memberikan dampak negatif kepada para penonton khususnya
anak-anak dan remaja.
Setelah melihat bagaimana iklan tersebut di buat dengan beberapa pelanggarannya dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pembuat iklan kurang memperhatikan adanya UU periklanan, UU penyiaran, UU pornografi serta Kode Etik Periklanan pada saat akan atau sedang membuat iklan tersebut. Padahal jika Undang – Undang tersebut lebih diperhatikan serta dilaksakan lagi maka para pembuat iklan akan terhindar dari kesalahan hukun, kode etik periklanan serta dapt menghindari timbulnya kesalahpahaman dalam pembuatan iklan tersebut dan yang paling pentingnnya bahwa tujuan pembuat iklan menyampaikan pesan tidak tehambat oleh pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan.
Setelah melihat bagaimana iklan tersebut di buat dengan beberapa pelanggarannya dapat disimpulkan bahwa sebagian besar pembuat iklan kurang memperhatikan adanya UU periklanan, UU penyiaran, UU pornografi serta Kode Etik Periklanan pada saat akan atau sedang membuat iklan tersebut. Padahal jika Undang – Undang tersebut lebih diperhatikan serta dilaksakan lagi maka para pembuat iklan akan terhindar dari kesalahan hukun, kode etik periklanan serta dapt menghindari timbulnya kesalahpahaman dalam pembuatan iklan tersebut dan yang paling pentingnnya bahwa tujuan pembuat iklan menyampaikan pesan tidak tehambat oleh pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA :
Ø “undang
– undang perikalana dan kode etik periklanan” di akses dari https://prezi.com/gdldutb_slpf/undang-undang-periklanan-dan-kode-etik-periklanan/
pada tanggal 24 Oktober 2016
Ø https://www.academia.edu/10019354/Analisis_Iklan
Ø https://www.academia.edu/5348362/Etika_Periklanan
Ø https://www.academia.edu/7853891/ETIKA_DALAM_IKLAN_1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar